Belakangan, makin maraknya bisnis waralaba atau franchise yang menjamur di Indonesia tidak terkecuali di kota-kota kecil dalam yang merambah dalam segala aspek baik itu kuliner, fashion maupun property. Lalu dimana tempat bagi rekan-rekan yang bekerja dalam bidang kesehatan?
Akan muncul masalah etik mungkinkah kesehatan dapat menjadi ladang 'bisnis franchise'?
Tentunya hal ini ada jawaban yang paling bijak! BISA! SEMUA TERGANTUNG KOMPOSISI!
Apa maksudnya? Maksudnya dalam menjalankan bisnis ini yang kita fokuskan sebagai obyek bisnis BUKANlah SUBYEK MANUSIA atau SISTEM PELAYANAN akan tetapi lebih pada kerjasama mitra kepemilikan klinik. Bingung? Maka dari itu, postingan pertama dari Blogg saya kali ini setelah lama vakum akan saya paparkan tentang salah satu bentuk proposal bisnis kemitraan franchise klinik, yang mungkin bermanfaat bagi anda sekalian.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kesehatan merupakan masalah utama
yang perlu menjadi pokok perhatian dalam sepuluh tahun terakhir ini. Masalah
kesehatan tidak hanya menjadi milik kalangan menengah ke bawah melainkan sudah
menjadi masalah umum yang juga dialami semua pihak termasuk kalangan menengah
ke atas. Fenomena tersebut menjadi landasan semakin banyak bermunculan bisnis
kesehatan termasuk bisnis dalam pendirian klinik maupun rumah sakit. Banyak
orang berlomba-lomba untuk membangun klinik rawat inap maupun klinik umum baik
yang mempunyai latar belakang kesehatan maupun masyarakat umum dengan harapan
mampu mengelola manajemen klinik dengan mendapatkan keuntungan bulanan dari
jasa pelayanan kesehatan.
Pada kenyataannya dalam
mendirikan dan mengelola sebuah klinik kesehatan tidak mudah seperti yang
dibayangkan oleh kebanyakan orang. Semakin banyak aturan-aturan yang harus
dipenuhi dan kode etik profesi yang harus tetap dipatuhi oleh para anggotanya
agar tidak menggunakan layanan kesehatan sebagai usaha untuk mengeruk
keuntungan dari kliennya.
Berdasarkan fenomena tersebut,
maka kami menawarkan sebuah konsep bisnis dalam bentuk
mitra klinik Hal dengan sistem manajemen pengelolaan klinik mandiri yang
melibatkan sumber daya manusia yang profesional di masing-masing bidang
keahliannya. Dengan motto TIDAK ADA PENGOBATAN TANPA DIAGNOSIS, TIDAK ADA
DIAGNOSIS TANPA PEMERIKSAAN akan menjamin setiap pasien yang datang ke klinik mendapat manfaat yang maksimum, pelayanan yang aman dan sesuai
dengan standar profesi medis namun sangat efisien. Kemitraan klinik juga nantiny akan dilengkapi
sistem online “StatusMedis” yang canggih, yang memungkinkan pasien mendapatkan
diagnosis dan pengobatan yang tepat serta aman. Sistem ini juga memungkinkan
pengelolaan kesehatan menjadi terkontrol sehingga efisien.
Agar semakin banyaknya masyarakat
yang mendapatkan pelayanan kesehatan maka kami membuka kesempatan
bekerjasama dan bersinergi melalui kemitraan klinik ini. Dimana mitra
menyediakan sarana tempat sesuai standar pelayanan kesehatan dan
kami akan menyediakan program pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
B. TUJUAN
1. Memberikan kepuasan bagi penerima
jasa pelayanan kesehatan.
2. Memberikan keuntungan investasi
jangka panjang bagi mitra klinik
3. Menyediakan standar fasilitas
pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. TINJAUAN TEORI
Klinik merupakan fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang
menyediakan pelayanan medis datar dan/atau spesialistik (Permenkes No. 09 Tahun
2014). Menurut peraturan menteri kesehatan, berdsarkan jenis pelayanannya
klinik dibagi menjadi klinik pratama dan klinik utama.
1. Klinik Pratama merupakan klinik
yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar yang dilayani oleh dokter umum dan
dipimpin oleh seorang dokter umum. Berdasarkan perijinannya klinik ini dapat
dimiliki oleh badan usaha ataupun perorangan.
2. Klinik Utama merupakan klinik
yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar
dan spesialistik. Spesialistik berarti mengkhususkan pelayanan pada satu bidang
tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit
tertentu. Klinik ini dipimpin oleh seorang dokter spesialis atau dokter gigi
spesialis. Berdasarkan perijinannya klinik ini hanya dapat dimiliki oleh badan
usaha berupa CV ataupun PT.
B. SYARAT PENDIRIAN KLINIK
1. Lokasi
Lokasi Klinik harus memenuhi
ketentuan mengenai persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Bangunan
a. Bangunan klinik harus bersifat
permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal
perorangan.
b. Bangunan klinik harus
memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian
pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang
termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.
c. Bangunan klinik paling sedikit
terdiri atas :
i.
Ruang pendaftaran dan ruang tunggu
ii.
Ruang konsultasi
iii. Ruang administrasi
iv. Ruang obat (khusus klinik dengan
melaksanakan pelayanan farmasi)
v.
Ruang tindakan
vi. Ruang pojok ASI
vii. Kamar Mandi
viii. Ruang lain sesuai kebutuhan karyawan
d. Persyaratan Yang Wajib Dipenuhi
Untuk Klinik Rawat Inap :
i.
Ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan
ii.
Ruang farmasi
iii. Ruang laboratorium
iv. Ruang dapur
v.
Ruang rawat inap paling sedikit dengan 5 tempat tidur dan palig banyak
dengan 10 tempat tidur.
3. Prasarana
Prasarana
klinik meliputi :
a. Instalasi sanitasi
b. Instalasi listrik
c. Pencegahan dan penanggulangan
kebakaran
d. Ambulans ( Khusus Untuk Klinik
Yang Menyelenggarakan Rawat Inap )
e. Sistem gas medis
f. Sistem tata udara
g. Sistem pencahayaan
h. Prasarana Lain Sesuai Kebutuhan
4. Ketenagaan
a. Penanggungjawab Klinik adalah
seorang tenaga medis
b. Penanggungjawab teknis klinik
harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan dapat merangkap sebagai pemberi
pelayanan.
c. Tenaga medis pada klinik pratama
yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 orang dokter
umum dan atau dokter gigi.
d. Tenaga medis pada klinik utama
yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 1 orang dokter
spesialis dan 1 orang dokter sebagai pemberi pelayanan.
e. Setiap tenaga medis yang berpraktik
di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik
(SIP) sesuai ketentuan perundang-undangan.
f. Setiap tenaga kesehatan lain yang
bekerja di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin
Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktek (SIP) sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Peralatan
a. Klinik harus dilengkapi dengan
peralatan medis dan non medis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang
diberikan.
b. Peralatan medis yang digunakan di
klinik harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi pengujian
fasilitas kesehatan yang berwenang.
c. Penggunaan peralatan medis di
klinik harus dilakukan berdasarkan indikasi medis.
6. Kefarmasian
a. Klinik rawat jalan tidak wajib
melaksanakan pelayanan farmasi
b. Klinik rawat inap wajib memiliki
instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker.
7. Laboratorium
a. Klinik rawat inap wajib
menyelenggarakan pengelolaan pelayanan laboratorium klinik.
b. Klinik rawat jalan dapat
menyelenggarakan pengelolaan pelayanan laboratorium klinik.
8. Perizinan
Setiap penyelenggaraan klinik
wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional
BAB III
KONSEP BISNIS
A. Sistem Klinik
1. Paket
a. Tipe A
Harga Klinik :
Rp 300.000,00
Spesifikasi : KLINIK
buka 12 jam dengan 2 praktek dokter (2 shift)
Harga tersebut berupa biaya set up fee, investasi medik,
mini laboratorium, perizinan dan tidak termasuk mebeler, computer,
renovasi/interior dan sarana penunjang promosi.
Fasilitas
:
i. Ruang tunggu
ii. Ruang administrasi
iii. Ruang dokter (ruang
periksa)
iv. Ruang obat (etalase
untuk penjualan)
SDM :
i. 2
dokter
ii. 1
laboran
iii. 2
asisten apoteker
iv. 2
tenaga administrasi
v. 1
umum
Ruangan dan Prasarana :
i. Minimal 90 m terdiri dari ruang tungga/pendaftaran, ruang
periksa, ruang laboratorium, ruang farmasi, dan toilet.
ii. AC
iii. Wastafel
iv. Komputer
dan jaringan internet
Mebeler :
i.
1 meja dokter
ii.
1 bed periksa
iii.
1 lemari obat
iv.
1 meja frontliner/admin
v.
Kursi tunggu untuk 10
orang
vi.
1 lemari arsip
b. Tipe B
Harga Klinik : Rp 210.000,00
Spesifikasi : KLINIK buka 12 jam dengan 2 praktek dokter (2 shift)
Harga tersebut berupa biaya set up fee, investasi medik,
mini laboratorium, perizinan dan tidak termasuk mebeler, computer, renovasi/interior
dan sarana penunjang promosi.
Fasilitas :
i. Ruang unggu
ii. ruang
administrasi,
iii. ruang
dokter (ruang periksa)
iv. ruang
obat (etalase untuk penjualan)
SDM :
i. 2 dokter
ii.
2 asisten apoteker
iii.
2 tenaga administrasi
iv.
1 umum
Ruangan dan Prasarana :
i. Minimal 60 m terdiri dari ruang tungga/pendaftaran, ruang
periksa, ruang laboratorium, ruang farmasi, dan toilet.
ii. AC
iii. Wastafel
iv. Komputer
dan jaringan internet
Mebeler :
i. 1
meja dokter
ii. 1
bed periksa
iii. 1
lemari obat
iv. 1
meja frontliner/admin
v. Kursi
tunggu untuk 10 orang
vi. 1
lemari arsip
c. Tipe C
Harga Klinik : Rp 150.000,00
Spesifikasi : APOTEK
dengan opsional Praktek Dokter.
Harga tersebut berupa biaya set up fee, investasi medik,
mini laboratorium, perizinan dan tidak termasuk mebeler, computer, renovasi/interior
dan sarana penunjang promosi.
Fasilitas Standar :
i. Ruang tunggu
ii. Ruang Display Obat
iii. Ruang Obat
iv. Ruang Dokter (Opsional)
SDM :
i.
1-2 apoteker
ii.
2 asisten apoteker
iii.
1 tenaga administrasi
iv.
1 bagian umum
v.
dokter (opsional)
Ruangan dan Prasarana :
i. Minimal
35 m2 (terdiri dari ruang tunggu/pendaftaran, ruang periksa, toilet)
ii. AC (opsional)
iii. Wastafel
iv. Komputer
dan jaringan internet
Mebeler :
i. 1
meja dokter (opsional)
ii. 1
bed periksa (opsional)
iii. 1
lemari obat
iv. 1
set etalase untuk display obat
v. Kursi
tunggu untuk 10 orang
vi. 1
lemari arsip
2. Non-Paket
Harga : Rp 600.000,00 dengan biaya
opsional untuk set up ruangan
Mulai dari Rp 100.000,00
Spesifikasi : KLINIK PRATAMA
atau KLINIK UTAMA
Harga tersebut berupa biaya set up fee, investasi medik,
mini laboratorium, perizinan dan tidak termasuk mebeler, computer,
renovasi/interior dan sarana penunjang promosi.
Fasilitas :
i. Ruang pendaftaran/ Ruang tunggu
ii. Ruang administrasi
iii. Ruang konsul
iv. Ruang IGD
v. Ruang tindakan
vi. Ruang rawat inap yang memenuhi syarat
vii. Ruang pojok ASI
viii.
Ruang dokter
ix. Ruang farmasi
x. Ruang laboratorium
xi. Ruang dapur
SDM :
i.
6 dokter umum
ii.
3 dokter spesialis
iii.
8 perawat
iv.
2 apoteker
v.
3 ahli gizi
vi.
2 tenaga
administrasi
vii.
4 pembantu umum
Prasarana :
i.
Instalasi sanitasi
ii.
Instalasi listrik
iii.
Pencegahan dan
penanggulangan kebakaran
iv.
Ambulans
v.
Sistem gas medis
vi.
Sistem tata udara
vii.
Sistem pencahayaan
viii.
AC (opsional)
ix.
Wastafel
x.
Komputer dan jaringan
internet
Mebeler :
i.
6 meja dokter
ii.
6 bed periksa
iii.
4 lemari obat
iv.
1 meja frontliner
v.
Kursi tunggu
vi.
6 – 10 bed rawat
inap
vii.
6-10 almari rawat
inap
viii.
12 kursi tunggu
rawat inap
B. Profit Sharing
1. Paket
a.
3 % dari omset bagi pemilik tempat, 97 % bagi menejemen untuk rawat jalan.
b.
3 % dari omset bagi pemilik tempat, 97 % bagi menejemen untuk rawat inap tanpa operasi.
c.
6 % dari omset bagi pemilik tempat, 94 % bagi menejemen untuk rawat inap dengan
operasi
2. Non – Paket
a.
10 % dari omset
bagi pemilik tempat, 90 % bagi menejemen untuk rawat jalan.
b.
10 % dari omset bagi
pemilik tempat,
90 % bagi menejemen untuk rawat inap tanpa operasi
c.
10 % dari omset
bagi pemilik tempat, 90 % bagi menejemen untuk rawat inap dengan operasi
saya mau pelajari lebih lanjut
ReplyDelete